PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020, menetapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. DPRD Pekanbaru menyayangkan aturan ini.
"Jangan asal main kasih sanksi saja, ekonomi masyarakat sudah sangat sulit. Jadi, kita minta Walikota meninjau ulang Perwako ini," kata Anggota DPRD Pekanbaru Mulyadi, Ahad (2/8/2020).
Ditegaskan Politisi PKS ini, dalam Perwako tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2020 Nomor 104), belum pernah disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
"Karena ini tak pernah disosialisasikan, jangankan ke masyarakat, ke kami Anggota Dewan saja setahu saya belum ada pemberitahuan," terang Mulyadi.
Dalam perwako tersebut dijelaskan bahwa Pasal 17 ayat (1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayat (2) apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja.
Kemudian pada Pasal 19 ayat (1) Pengendara Transportasi yang tidak memakai masker dan/atau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara transportasi roda dua/sepeda motor sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan transportasi roda empat atau lebih sebesar
Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja. (rik)